A. Peraturan Umum
- Layanan Perpustakaan Kementerian Perhubungan dapat dimanfaatkan oleh Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan terbatas bagi pengunjung non-Kementerian Perhubungan;
- Berpakaian Rapi dan Sopan;
- Menyimpan tas, map, jaket (jas), case laptop ditempat penyimpanan yang sudah tersedia. Barang Berharga harus dibawa;
- Menjaga ketenangan dan ketertiban selama berada di Perpustakaan.
B. Tata Tertib
- Akses koleksi di Perpustakaan Kementerian Perhubungan bersifat Open Access dimana Pemustaka dapat langsung melakukan penelusuran koleksi pada rak dengan melihat nomor panggil buku pada OPAC (Online Public Access Catalogue) atau pemustaka juga bisa mencatat judul koleksi yang akan dipinjam dan menyerahkan kepada pustakawan untuk dibantu dalam temu koleksi yang dimaksud;
- Waktu peminjaman adalah 7 hari kerja, dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali dengan menghubungi pustakawan;
- Peminjaman koleksi perpustakaan dapat diwakilkan dengan membawa kartu anggota yang sah;
- Pengembalian koleksi perpustakaan dapat diwakilkan dengan menunjukkan kartu anggota peminjam;
- Foto kopi koleksi maksimal 2 judul/ hari, biaya dibebankan kepada pemustaka;
- Pemustaka dilarang membawa tas, makanan, minuman dan senjata tajam ke dalam Perpustakaan, pemustaka dapat menyimpan barang bawaannya di dalam loker yang telah disediakan;
- Keterlambatan pengembalian koleksi perpustakaan akan dikenakan sanksi berupa tidak dapat meminjam selama 14 hari dan tidak dapat meminjam kembali sebelum koleksi yang dipinjam dikembalikan terlebih dahulu;
- Kerusakan atau kehilangan koleksi oleh pemustaka diwajibkan mengganti dengan koleksi yang sama atau dengan tema koleksi yang sama;
- Pemustaka dilarang merusak koleksi dan fasilitas perpustakaan.
Jumlah Koleksi Perpustakaan
0
Judul
0
Koleksi Cetak
0
Koleksi Digital