Perpustakaan Kementerian Perhubungan menerapkan peraturan dan tata tertib berkaitan dengan akses layanan yang harus diperhatikan dan ditaati oleh setiap pemustaka.
- Peraturan Umum Kunjungan di Perpustakaan Kementerian Perhubungan
Berikut ini adalah peraturan umum yang diterapkan pada pelaksanaan kunjungan fisik pada Perpustakaan Kementerian Perhubungan, sebagai berikut:
- Layanan Perpustakaan Kementerian Perhubungan dapat dimanfaatkan oleh Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan terbatas bagi pengunjung non-Kementerian Perhubungan;
- Berpakaian Rapi dan Sopan;
- Menyimpan tas, map, jaket (jas), case laptop ditempat penyimpanan yang sudah tersedia. Barang Berharga harus dibawa;
- Menjaga ketenangan dan ketertiban selama berada di Perpustakaan Kementerian Perhubungan.
- Tata Tertib Kunjungan di Perpustakaan Kementerian Perhubugan
Berikut ini adalah tata tertib yang diterapkan pada pelaksanaan kunjungan fisik pada Perpustakaan Kementerian Perhubungan, sebagai berikut:
- Akses koleksi di Perpustakaan Kementerian Perhubungan bersifat Open Access dimana pengguna perpustakaan (Pemustaka) dapat langsung melakukan penelusuran koleksi pada rak dengan melihat nomor panggil buku dalam OPAC (Online Public Access Catalogue) atau pengguna juga bisa mencatat judul koleksi yang akan dipinjam dan menyerahkan kepada petugas perpustakaan (Pustakawan) untuk dicarikan koleksi yang dimaksud;
- Peminjaman oleh Pegawai Kementerian Perhubungan maksimal 3 Judul per-peminjaman;
- Waktu peminjaman adalah 7 hari kerja, dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali dengan menghubungi petugas perpustakaan;
- Peminjaman koleksi perpustakaan dapat diwakilkan dengan membawa kartu anggota yang sah;
- Pengembalian koleksi perpustakaan dapat diwakilkan dengan menunjukkan kartu anggota peminjam;
- Foto kopi koleksi maksimal 2 judul/ hari, biaya dibebankan kepada pengguna;
- Pengguna perpustakaan dilarang membawa tas, makanan, minuman dan senjata tajam ke dalam Perpustakaan, pengguna dapat menyimpan barang bawaannya di dalam loker yang telah disediakan;
- Keterlambatan pengembalian koleksi perpustakaan akan dikenakan sanksi berupa tidak dapat meminjam kembali selama 14 hari dan tidak dapat meminjam kembali sebelum koleksi yang dipinjam dikembalikan terlebih dahulu;
- Kerusakan atau kehilangan koleksi oleh pengguna diwajibkan mengganti dengan koleksi yang sama atau dengan tema koleksi yang sama;
- Pengunjung dilarang merusak koleksi dan fasilitas perpustakaan.