Text
Studi Penyusunan Pedoman Di Bidang Transportasi Perkeretaapian Perkotaan : Laporan Akhir
Abstrak: Kota-kota besar seperti Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Malang, Denpasar, Medan, Palembang, Pekanbaru, Padang, Bandar Lampung, dan Makasar, masuk ke dalam program prioritas untuk dilakukan revitalisasi dan pengembangan baru jalur perkeretaapian perkotaan. Kecuali Jabodetabek, kota-kota tersebut tidak memiliki jaringan kereta api kota sebagai alternatif moda perjalanan. Revitalisasi transportasi perkotaan di kota-kota ini akan diarahkan dengan membangun kereta api perkotaan (rail-based urban transport system). Salah satu dukungan terhadap revitalisasi dan pengembangan baru jalur perkeretaapian perkotaan adalah pedoman di bidang kereta api perkotaan, agar para pemegang kepentingan (stakeholders) perkeretaapian perkotaan dapat dengan mudah memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman yang akan dibuat adalah pembentukan kelembagaan otoritas perkeretaapian perkotaan; Pedoman pelayanan terpadu satu tiket antara moda kereta api dengan moda jalan; Pedoman pelayanan terpadu antara moda kereta api antar kota dengan kereta api perkotaan; Pedoman penyelenggaraan prasarana perkeretaapian perkotaan; dan Pedoman penyelenggaraan sarana perkeretaapian perkotaan. Untuk melaksanakan studi tersebut akan dilakukan dengan analisis secara kualitatif, dimana data yang telah dikumpulkan akan diolah menjadi rumusan pedoman. Data yang diambil berupa data sekunder yang diperoleh dari seluruh instansi yang terkait dengan perkeretaapian perkotaan, literatur dan internet. Sedangkan untuk data primer adalah hasil wawancara dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, PT Kereta Api (Persero), PT. MRT Jakarta, PT.Jabodetabek Commuter, Dinas Perhubungan, dan Bappeda di kota Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Surabaya, Semarang, Purwokerto, dan Solo. Selain itu juga akan dilakukan studi banding sistem transportasi perkotaan dengan KA di negara Singapura. Studi akan dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) bulan dengan 4 (empat) tahapan pelaksanaan pekerjan yaitu persiapan dan analisis pendahuluan, pelaksanaan survai lapangan, pengolahan dan analisis data, penyusunan dan rekomendasi
No copy data
No other version available