Text
Studi Standarisasi Di Bidang Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran
Abstrak: Keselamatan dan keamanan pelayaran memegang peranan yang sangat penting di negara Indonesia yang wilayahnya merupakan kepulauan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dalam ketentuan umum dinyatakan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim. Dalam rangka memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran perlu dilakukan tindakan penanganan dan pengawasan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, sehingga untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran perlu dibuat standardisasi yang sesuai dengan aturan konvensi internasional dan peraturan domestik. Dalam pelaksanaan studi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran terdapat 10 standardisasi yang meliputi : Standardisasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) di tempat terpencil dan tak berpenghuni; Standardisasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) untuk instalasi laut; Standardisasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) di perairan daratan; Standardisasi Pandu pada pelabuhan utama; Standardisasi Pandu pada pelabuhan pengumpul; Standardisasi tatacara pekerjaan bawah air; Standardisasi tatacara pengerukan dan reklamasi; Standardisasi peralatan pemisah air berminyak (OWS) untuk ukuran kapal GT 100 atau lebih; Standardisasi zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan SBNP; dan Standardisasi zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan telekomunikasi pelayaran. Dari hasil studi yang dilaksanakan telah disusun menjadi 10 rancangan standar di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Rancangan standar ini akan dibahas dengan oleh panitia teknis standardisasi Kementrian Perhubungan dan pihak terkait lainnya untuk diajukan ke Badan Standardisasi Nasional
No other version available