Kementerian Perhubungan dengan membangun Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran ( BALAI DIKLAT PELAYARAN ) di bagian ujung utara dari semenanjung Pulau Sulawesi wilayah kesatuan Republik Indonesia khususnya Provinsi Sulawesi Utara yang dituangkan dalam PERATURAN MENTERI NO 124 Tanggal 20 Agustus 2015, hal ini merupakan langkah maju dalam memperkuat keutuhan sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS) sekaligus realisasi pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelatihan pelayaran yang berstandar internasional sebagaimana telah dinikmati oleh saudara-saudara kita di Provinsi Sulawesi Selatan (BP2IP Barombong), Provinsi Jawa Timur (BP2IP Surabaya), Provinsi Banten (BP2IP Tangerang) dan Provinsi Papua Barat (BP2IP Sorong).
Pembangunan BALAI DIKLAT PELAYARAN di Minahasa Selatan telah memasuki tahap III dengan kondisi sarana dan prasarana penyelenggaraan Diklat Pelayaran telah memadai untuk segera dioperasionalkan untuk penerimaan Peserta Diklat Program Pembentukan Kompetensi Pelaut dan Diklat Keterampilan Khusus Pelaut pada tahun diklat 2015. Permasalahan sampai dengan saat ini belum adanya organisasi dan tata kerja, sementara SDM yang akan mengoperasikan BALAI DIKLAT PELAYARAN di Minahasa Selatan secara bertahap telah bersedia.
Disamping itu pula bahwa dengan dioperasikannya BALAI DIKLAT PELAYARAN di Minahasa Selatan diharapkan mampu menyerap lulusan SMP sebagai calon pelaut kapal niaga di kawasan Indonesia bagian timur dan membantu pemerintah dalam membangun transportasi laut di wilayah Indonesia bagian timur serta membantu dalam pemulihan ekonomi dan sosial rakyat Sulawesi Utara sekaligus memperkuat sosial ekonomi setempat. Maka diperlukan pendirian Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Minahasa Selatan dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.