Setiap pemustaka dapat memanfaatkan koleksi dan fasilitas perpustakaan baik secara fisik/offline maupun online sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anggota perpustakaan adalah pengunjung perpustakaan yang telah mendaftar jadi anggota perpustakaan baik secara langsung maupun melalui online yang memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota perpustakaan. Hak dan kewajiban anggota perpustakaan dapat dilihat pada peraturan perpustakaan.
Anggota perpustakaan dibedakan menjadi dua yaitu Kementerian Perhubungan dan Non Kementerian Perhubungan. Anggota Kementerian Perhubungan dibagi menjadi Pegawai Badan Kebijakan Transportasi dan Pegawai Kementerian Perhubungan. Anggota Non Kementerian Perhubungan yaitu anggota yang berasal dari luar Kementerian Perhubungan/ Masyarakat Umum yang menggunakan koleksi dan fasilitas Perpustakaan Kementerian Perhubungan. Pemustaka yang ingin menjadi anggota perpustakaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.