Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan
Publishing Year
2007
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dan dijabarkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP,/13B/Vl/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara, kebaradaan perusahaan penyedia jasa ground handling, diwajibkan memiliki atau menguasai sarana sesuai dengan bidang usaha dan mempunyai kelayakan operasi, serta memiliki personil dan/atau organisasi yang bersertifikat dan masih berlaku. Namun kenyataan masih tardapat beberapa parusahaan ground handling dalam pelaksanaan pelayanan jasa ground handling tidak sesuai dengan paraturan dan standar peralatan serta sistem operasi prosedur (SOP) yang berlaku.Perusahaan ground handling yang beroperasi di Bandar Udara SM. Badaruddin II Palembang berjumlah 3 perusahaan ground handling yaitu PT. Gapura Angkasa menangani pelayanan ground handling terlengkap sebanyak 8 komponen, PT. Prathita Titian Nusantara (PTN) menangani 6 komponen pelayanan dan CV. Buana Adhi Karya (BAK) melayani 5 kornponen pelayanan, sedangkan komponen yang lain dengan alasan efisiensi telah ditangani langsung oleh pihak operator penerbangan. Sedangkan perusahaan penerbangan yang menggunakan pelayanan ground handling adalah PT. Garuda Indonesia, PT. Lion Air, dan PT. Adam Air.