Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan
Publishing Year
2017
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
Bandara Internasional Jawa barat (BIJB) merupakan salah satu bandar udara di provinsi Jawa Barat. Bandara ini dibangun dalam rangka mendorong pengembangan wilayah pembangunan Ciayumajakuning (Cirebon-Indramayu-Majalengka-Kuningan). Presiden Republik Indonesia menerbitkan kebijakan pengalihan pembangunan dan pengoperasian BIJB dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat ke Kementerian Perhubungan (pemerintah pusat). Kajian ini bertujuan untuk mengetahui apakah skema Badan Layanan Umum (BLU) dapat diterapkan pada pengelolaan keuangan Bandar Udara Internasional Jawa Barat. Metode yang digunakan dalam pengkajian adalah analisis deskriptif kualitatif. Ditinjau dari persyaratan pengusulan BLU, BIJB telah memenuhi persyaratan substantif namun persyaratan teknis dan administratif belum terpenuhi. Jika persyaratan substantif dan teknis telah terpenuhi maka BIJB dapat diusulkan menjadi satuan kerja yang menerapkan PPK BLU bertahap. Aset BIJB masih terdiri dari 2 kepemilikan dimana lahan dan fasilitas sisi darat (terminal penumpang) merupakan aset milik Pemerintah Daerah Jawa Barat sedangkan fasilitas sisi udara (runway, apron, taxiway) merupakan aset milik Kementerian Perhubungan. Pengalihan kepemilikan aset dari Pemerintah Daerah Jawa Barat ke Kementerian Perhubungan harus diselesaikan sebelum BIJB diusulkan menjadi satuan kerja pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU)
[The Application of Badan Layanan Umum Scheme in The Financial Management of Jawa Barat International Airport] Jawa Barat International Airport (JBIA) is one of the airports in the West Java Province. This airport was built to boost the growth of Ciayumajakuning region (Cirebon, Indramayu, Majalengka and Kuningan). The President of Indonesia issued a policy that JBIA construction and operation transferred from the West Java Provincial Government to The Ministry of Transportation (as the Central Government). This research aims to determine whether the scheme of Badan Layanan Umum (BLU) can be applied in the financial management of JBIA. The method which is used in this research is qualitative descriptive analysis. Based on this research, JBIA has met the substantive requirement, but not yet in the technical and administrative requirements. If JBIA can fulfill the substantive and technical requirements, then JBIA can be proposed as government agency that applies BLU financial management gradually. JBIA assets are belong to two owners where the landside facilities (terminal building) are owned by the West Java Provincial Government while the airside facilities (runway, apron and taxiway) are owned by the Ministry Of Transportation. The transfer of the assets from the West Java Provincial Government to The Ministry of Transportation needs to be done before JBIA is proposed as government agency with BLU financial management.