Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan
Publishing Year
2022
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
Keamanan penerbangan merupakan suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari segala tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur. Namun gangguan terhadap keamanan penerbangan senantiasa ada dan berpotensi terjadi. Oleh karena itu, tindakan antisipasi menjaga keamanan penerbangan harus selalu dilakukan dengan menerapkan standar keamanan dan keselamatan penerbangan agar terhindar dari segala gangguan dan ancaman. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui standar pemeriksaan izin masuk penumpang ke daerah keamanan terbatas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem keamanan Bandara Internasional Soekarno Hatta masuk dalam kategori A, dan telah dilaksanakan sesuai SE 40 tahun 2020 tentang Pedoman Langkah-langkah Keamanan Penerbangan dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di mana pada masa pandemi Covid-19, setiap pintu masuk ke terminal bandara sudah dipasang alat thermo scan sebagai pengukur suhu tubuh semua orang yang masuk ke bandara, dan juga penambahan prosedur pemeriksaan hasil dan valiadasi tes Covid-19 kepada penumpang pesawat udara. Prosedur pemeriksaan keamanan bagi penumpang yang mau berangkat, secara standar dapat ditetapkan sebanyak 3 kali untuk menunjukkan identitas diri (ID), tiket, dan keterangan hasil tes Covid-19, yaitu dilakukan pada saat di check in counter oleh petugas airline, di SCP-2 oleh petugas avsec dan di boarding check oleh petugas airline. Berdasarkan KM 211 tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, pemeriksaan izin masuk dan pencocokan identitas di SCP-2 harus dilakukan dengan membuka sementara masker. Fakta di lapangan, pemeriksaan izin masuk dan pencocokan identitas tersebut perlu secara konsisten diterapkan oleh petugas avsec bandara.