Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan
Publishing Year
2021
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
Pemeliharaan landasan wajib dilakukan dengan metode analisis kerusakan pada setiap luasan landasan, apabila mencapai tingkat kerusakan lebih dari 50% harus segera dilakukan perbaikan landasan Observasi atau pengamatan tentang sistem manajemen pemeliharaan perkerasan landasan bandara dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, pada beberapa lokasi dan mengacu pada pengalaman yang pernah dilakukan pada bandara.. Berbagai jenis material dapat digunakan untuk memperbaiki tipe kerusakan permukaan landasan tersebut. Dari pengamatan kemudian dilakukan analisa kerusakan yang terjadi pada beberapa bandara ditemukan berbagai kriteria tipe kerusakan, yang berbeda (rutting, disintegration, cracking, distorsion, dsb) sehingga berbeda pula cara perbaikannya. Artikel ini disusun dengan tujuan agar dapat dimanfaatkan oleh para kepala bandara dan para teknisi landasan di seluruh Indonesia guna mendapatkan panduan atau contoh dalam melaksanakan perbaikan fasilitas landasan secara efisien dan memenuhi kaidah-kaidah persyaratan teknis standar Internasional (ICAO). Manager bandara dan para teknisi bertanggung jawab terhadap operasi dan pemeliharaan bandara secara berkelanjutan untuk menghadapi kerusakan konstruksi landasan