Integrated Transport Resource Catalog

Pepustakaan Pusat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Title
Tingkat OTP (On Time Performance) Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Tahun 2011
Collection Location
Warta Ardhia
Edition
Call Number
ISBN/ISSN
0215-9066
Author(s)
Pakan, Welly
Subject(s)
Classification
Series Title
GMD
Electronic Resource
Language
eng
Publisher
Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan
Publishing Year
2012
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
Air transportation is a mode of transportation at this time attracted many people because it has many advantages than other modes of transport, by 2011 this number of airlines operating in Indonesia there were 18 (eighteen) airlines that compete in the market and efforts to seize done is to give good service.One form of service from the airline is in the form of "punctuality go" or OTP timeliness of service set out is the "Hope" the passengers on the flight departure, but ironically, the accuracy is still not achieved as expected, was found almost every day there are airlines that do delay departure (Delay) with a variety of reasons.In the regulation of the Minister of Transportation No.. KM 25 in 2008 chapters 36 and 37 stated clearly on the compensation to be paid by airlines to passengers in case of flight departure delays.Moda transportasi udara merupakan moda transportasi yang pada saat ini banyak diminati orang karena mempunyai banyak kelebihan dari moda-moda transportasi lainnya, pada tahun 2011, jumlah maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia ada sebanyak 18 (delapan belas) maskapai yang bersaing dalam merebut pasar dan upaya yang dilakukan adalah memberi pelayanan yang baik. Salah satu bentuk pelayanan dari maskapai adalah dalam bentuk ”ketepatan waktu keberangkatan” atau OTP, pelayanan ketepatan waktu berangkat adalah merupakan ”Harapan” para penumpang tetapi ironisnya ketepatan keberangkatan penerbangan masih belum tercapai seperti yang diharapkan, masih ditemukan hampir setiap hari ada airline yang melakukan penundaan keberangkatan (delay) dengan berbagai alasan. Dalam peraturan Menteri Perhubungan No. KM 25 tahun 2008 pasal 36 dan 37 dinyatakan dengan jelas tentang kompensasi yang harus diberikan oleh maskapai kepada penumpang apabila terjadi delay keberangkatan penerbangan.
Specific Detail Info
https://wartaardhia.com/index.php/wartaardhia/article/view/190