Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan
Publishing Year
2007
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
Untuk terciptanya pelayanan penumpang di bandar udara tentunya diperlukan fasilitas yang cukup memadai sesuai dengan kemampuan operasi bandara dalam menunjang kegiatan jasa pelayanan demi terciptanya keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Oleh sebab itu penyelengara bandara mengeluarkan biaya pelayanan terhadap penumpang sesuai dengan kelas bandara yang ditentukan direksi, hal ini tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan para pengguna jasa angkutan udara. Tentunya dengan harapan memperoleh kepuasan dalam pelayanan.