Badan Kebijakan Transportasi, Kementerian Perhubungan
Publishing Year
2007
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
Berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 383 Tahun 2004/KM 67 Tahun 2004 tanggal 18 Agustus 2004 tentang Persyaratan Mendirikan Embarkasi dan Debarkasi Haji telah ditetapkan 6 persyaratan dan salah satu persyaratan yaitu jumlah Jemaah Haji yang akan diberangkatkan sekurang-kurangnya 7000 orang. Bandara Internasional Minangkabau (BIM) telah ditetapkan sebagai bandara embarkasi haji pada tahun 2006. PT. Angkasa Pura II sebagai BUMN pengelola bandara tersebut telah mengeluarkan investasi untuk medukung kelancaran penyelenggaraan angkutan haji, seperti pengadaan 2 unit Cargo X-ray, 3 unit Walk Through, 3 unit Metal Detector, dll. Kajian kelayakan finansial Embarkasi Haji BIM Padang akan dapat mengevaluasi kelayakan investasi aset PT. Angkasa Pura II pada bandara tersebut.