Puslitbang Transportasi Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Publishing Year
2020
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
Sesuai Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: KP. 45 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kemanfaatan Kegiatan Pembangunan Sektor Transportasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2015, yang menyatakan bahwa dalam melakukan investasi di sektor transportasi yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus benar-benar bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya serta mempunyai output dan outcome yang bermanfaat untuk penyelenggaraan transportasi, sehingga setiap kegiatan pembangunan sektor transportasi laut perlu ditelaah lebih mendalam, terkait dengan metode dan tata cara evaluasi penilaian terhadap proyek-proyek pembangunan di bidang transportasi laut. Data kuantitatif dianalisis menggunakan penilaian dan evaluasi kelayakan berdasarkan kriteria penilaian kemanfaatan pembangunan, yaitu manfaat pelayanan dan kesiapan operasional. Evaluasi kemanfaatan kegiatan pembangunan / proyek di sektor transportasi laut yang bernilai diatas 10 milyar pada tahun 2015 terdapat 15 kegiatan yang sudah memenuhi aspek pelayanan dan kesiapan operasionalnya. Evaluasi kemanfaatan kegiatan pembangunan / proyek di sektor transportasi laut yang bernilai diatas 10 milyar pada tahun 2015 terdapat 14 kegiatan tidak memiliki dampak yang signifikan dari aspek peningkatan konektifitas dan aksesibilitas.