Simpang Perawang-Minas merupakan simpang tanpa sinyal dengan tiga lengan. Dengan belum adanya APILL (Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas) mengakibatkan arus lalu lintas di sekitar simpang maupun di ruas jalan di lokasi tersebut menjadi berbahaya dan rawan dengan kecelakaan karena kecepatan kendaraan yang cukup tinggi dari hasil pengolahan data survei perhitungan lalu-lintas di simpang perawang minas menunjukkan bahwa total arus lalu-lintas rata-rata masuk simpang tiga perawang minas pada jam puncak (17.00-18.00) mencapai 1.045 smp/jam. Kecepatan rata rata kendaraan yang menuju simpang berkisar antara 50-70 km/jam, sehingga menjadi kawasan dengan resiko kecelakaan yang tinggi. Berdasarkan data dari dinas perhubungan kabupaten siak diatas jumlah laka lantas yang tercatat di polsek minas cukup tinggi dengan angka sebesar 381 (selama kurun waktu tahun 2011-2015). Berdasarkan beberapa syarat simpang APILL (Volume lalu lintas yang memasuki persimpangan rata-rata di atas 750 kendaraan/jam dan jumlah kecelakan diatas 5 kecelakaan/tahun), maka untuk meningkatkan pengendalian dan pengaturan simpang tiga perawang-minas, perlu dipertimbangkan untuk pemasangan APILL dan rambu lalu lintas serta penataan trotoar pada simpang tiga perawang minas.