dikenal dengan Track Access Charge (TAC) adalah biaya yang harus dibayar oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk penggunaan prasarana perkeretaapian yang dimiliki atau dioperasikan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. Rumus/formula yang tertuang dalam PP 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan setelah disimplifikasi diinterpertasikan menjadi TAC = 0,75 IMO. Oleh karena itu diperlukan formula yang sesuai dengan PP 61/2016 untuk menghitung beban rill penggunaan prasarana KA. Pertanyaan penelitian: Bagaimana formula dan satuan biaya penggunaan TAC yang ideal? Tujuan dari kegiatan penelitian ini adalah tersusunnya rekomendasi formula dan komponen biaya yang menjadi dasar perhitungan TAC. Analisis yang digunakan untuk menyelesaikan penelitian ini adalah diskriptif kualitatif dengan menggambarkan kondisi frekuensi KA yang melintas serta tonase yang menjadi beban prasarana KA untuk dijadikan acuan penarikan TAC. Berdasarkan analisis dan pembahasan data primer maupun sekunder, rumus TAC eksisting tidak bisa mengukur satuan biaya yang objektif sehingga perlu dibuat rumus sesuai simulasi perhitungan Potensi per Daop di Jawa Timur dengan menggunakan rumus (TACKA = GTKA x KMKA x Satuan Biaya Penggunan Prasarana x FP). untuk KA Angkutan Perintis/ Kedinasan Fp = 0; KA Angkutan Penumpang Ekonomi Fp = 0,5; KA Angkutan Penumpang Komersial/ Non PSO Fp = 1; KA Angkutan Barang Fp = 0,75. Simulasi perhitungan potensi TAC di lokasi survei Tim Penelitian antara lain: Daop 7 Madiun = Rp. 75.218.667.659; Daop 8 Surabaya = Rp. 200.973.148.808; Daop 9 Jember = Rp. 31.030.663.462.