Integrated Transport Resource Catalog

Pepustakaan Pusat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Title
DAMPAK PENERAPAN KEBIJAKAN KENDARAAN BERPLAT GANJIL GENAP TERHADAP KINERJA LALU LINTAS (STUDI KASUS: PERGERAKAN KENDARAAN BERMOTOR DARI BEKASI MENUJU DKI JAKARTA) IMPACT OF POLICY IMPLEMENTATION OF VEHICLE LICENSE PLATE ODD EVEN TRAFFIC PERFORMANCE (CASE STUDY: MOVEMENT OF MOTOR VEHICLES FROM BEKASI TO DKI JAKARTA)
Collection Location
Jurnal Penelitian Trasportasi Darat (JPTD)
Edition
Call Number
ISBN/ISSN
1410-8593
Author(s)
Herawati, Herawati
Mutharuddin, Mutharuddin
Subject(s)
Kebijakan
kendaraan
Kemacetan
Kinerja Lalu Lintas
nomor polisi ganjil dan genap.
Classification
Series Title
GMD
Electronic Resource
Language
eng
Publisher
Puslitbang Transportasi Jalan dan Perkeretaapian
Publishing Year
2013
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
Untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan kendaraan dengan penerapan sistem berplat ganjil dan genap beroperasi pada hari yang bergantian. Apabila kebijakan tersebut diterapkan apakah ada dampak terhadap kinerja lalu lintas. Penelitian ini dilakukan pada ruas jalanĀ  Kalimalang dan ruas jalan Pondok Kopi. Lokasi survei dilakukan pada daerah yang merupakan perbatasan antara Bekasi dan DKI Jakarta yaitu bagi kendaraan yang menuju wilayah DKI Jakarta. Metode yang digunakan untuk menganalisis dampak adalah dengan menggunakan Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI 1997) dilihat dari volume lalu lintas, kapasitas jalan, derajat kejenuhan, kecepatan dan tingkat pelayanan. Hasil analisis diperoleh bahwa jumlah mobil pribadi yang memiliki plat ganjil lebih banyak dari jumlah kendaraan pribadi yang berplat genap yaitu 54,5% (ganjil) dan 44,5% (genap). Volume lalu lintas mengalami penurunan 12% (1.966 smp/jam) apabila plat ganjil tidak diperbolehkan dan 9% (2.109 smp/jam) apabila plat genap tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan tersebut. Kecepatan awal pada ruas jalan tersebut meningkat dari 28 km/jam menjadi 36,5 km/jam untuk larangan plat genap dan 38 km/jam untuk larangan plat ganjil melintas. Penurunan derajat kejenuhan sebesar 9% untuk larangan genap dan 12% untuk larangan ganjil. Tingkat pelayanan sebelum dan setelah diterapkannya kebijakan ini ada di level F.
Specific Detail Info
https://ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/jurnaldarat/article/view/1215