Integrated Transport Resource Catalog

Pepustakaan Pusat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Title
MERANCANG KEBIJAKAN PERIJINAN SEKTOR TRANSPORTASI DARAT (STUDI KASUS DI KOTA BATAM) POLICY DESIGN TOWARD LICENSING FOR LAND TRANSPORTATION SECTOR (CASE STUDY IN BATAM CITY)
Collection Location
Jurnal Penelitian Trasportasi Darat (JPTD)
Edition
Call Number
ISBN/ISSN
1410-8593
Author(s)
Triningsih, Anna
Subject(s)
Prosedur
Kebijakan
izin
Classification
Series Title
GMD
Electronic Resource
Language
eng
Publisher
Puslitbang Transportasi Jalan dan Perkeretaapian
Publishing Year
2013
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
Dalam perspektif hukum, izin merupakan keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam pemerintahan sebagai konsekuensi dari jabatannya. Keputusan ini bersifat rutin dan melekat pada jabatan. Penilaian keberhasilan suatu izin tidak hanya berdasar pada jumlah izin yang dikeluarkan melainkan berdasarkan pada sejauh mana instrumen perizinan berfungsi dalam mengakselerasikan serta mengendalikan kegiatan masyarakat/swasta. Terdapat dua masalah pokok yang perlu dikaji. Pertama, masalah-masalah apa saja yang timbul akibat penetapan dan pelaksanaan kebijakan perizinan untuk sektor transportasi darat di Kota Batam ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara. Kedua, bagaimana formulasi kebijakan perizinan sektor transportasi darat yang dapat mengakselerasi pasar dan kepentingan publik Kota Batam ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa izin merupakan keputusan administratif yang lazim disebut sebagai keputusan tata usaha negara. Keputusan tata usaha negara tersebut berisi pengaturan mengenai kegiatan yang dapat atau tidak dapat dilakukan oleh masyarakat. Untuk memproses keputusan tata usaha negara, pemerintah memerlukan dan memiliki birokrasi. Birokrasi pemerintah merupakan kumpulan tugas dan jabatan yang terorganisasi secara formal. Kebijakan perizinan harus memperhatikan dua hal pokok, yaitu dasar rasionalitas ditetapkannya berbagai jenis  perizinan serta lembaga yang bertugas memperoses izin. Pada praktek pemerintahan, perizinan dikategorikan sebagai pemberian pelayanan. Dalam menjalankan fungsi birokrasi pelayanan umum, pemerintah berkewajiban  menyusun serangkaian mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin tertentu yang didasari oleh berbagai perangkat hukum. Hasil kajian menggambarkan bahwa beban biaya untuk mendanai lembaga yang memproses perizinan paling banyak dikeluhkan.
Specific Detail Info
https://ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/jurnaldarat/article/view/1210