Puslitbang Transportasi Antarmoda-Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Publishing Year
2019
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi pemanfaatan aplikasi logistik berbasis online dan pemetaan regulasi digitalisasi logistik. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode kuantitatif dan kualitatif, dengan melakukan survei online kepada penyedia jasa logistik (logistics service provider) dan wawancara (in-depth interview) serta melakukan focus group discussion (FGD) dengan pihak-pihak terkait. Sedangkan analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aplikasi logistik belum banyak digunakan oleh penyedia jasa logistik (logistics service provider) dalam melakukan aktifitas logistik. Mayoritas responden belum pernah menggunakan aplikasi logistik berbasis online yaitu sebesar 46,15%, responden yang pernah menggunakan aplikasi yaitu 38,46%. Sedangkan responden yang biasa dan selalu menggunakan aplikasi sangat rendah yaitu 7,69%. Hal ini bisa disebabkan karena masih banyak responden yang belum mengetahui adanya aplikasi tersebut dengan angka yang cukup signifikan yaitu sebesar 46,15%. Selain itu, keengganan penyedia jasa logistik menggunakan aplikasi tersebut karena khawatir dengan sistem keamanan datanya. Dari hasil pemetaan regulasi diketahui bahwa semua Undang-undang transportasi yaitu UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih mengamanatkan penggunaan dokumen paper based sebagai dokumen muatan dan perjanjian pengangkutan. Disisi lain, PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik telah mewajibkan kementerian sektor, termasuk Kementerian Perhubungan, untuk menerbitkan regulasi mengenai pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggara sistem dan transaksi elektronik yang beroperasi di sektornya.