Puslitbang Transportasi Antarmoda-Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Publishing Year
2017
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
Kawasan Malioboro berdasarkan konferensi Walk 21 di Munich pada September 2013 mengedepankan penataan kawasan dengan mengarah kepada pedestrian street. Dalam konferensi tersebut disebutkan bahwa pengguna jalan dari pedestrian street tersebut juga termasuk kendaraan tak bermotor dan transportasi publik atau mass public transport. Intervensi dilakukan dengan dasar standar penataan ruang jalan. Pada saat ini jalur pedestrian sudah diperhatikan, tetapi untuk non-motorized transport yang salah satu di antaranya adalah moda becak belum ada suatu standar. Perlu ada rumusan standar jalur becak untuk melakukan penataan ruang jalan yang bersifat inklusif karena becak termasuk dalam non-motorized transport yang diakomodasi kawasan Malioboro. Langkah awal penelitian adalah kajian literatur mengenai becak dan dasar yang dapat dijadikan pedoman dalam merumuskan standar untuk becak. Berikut hasil temuan yang menjawab tujuan penelitian yaitu dasar untuk merumuskan standar penataan ruang jalan untuk becak, faktor-faktor yang perlu diketahui dalam merumuskan standar, komponen pembentuk standar dan cara merumuskan standar tersebut. Setelah standar penataan ruang jalan becak dirumuskan, langkah selanjutnya adalah mengaplikasikan ke dalam konteks perkotaan dengan kasus kawasan Malioboro. Hasil kajian merupakan dasar dari rekomendasi yang dibuat untuk meningkatkan kualitas ruang jalan secara umum dan jalur becak secara khusus dan dapat diaplikasikan pada konteks kawasan lain yang serupa dengan kawasan Malioboro.