Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan
Publishing Year
2022
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
Dalam rangka mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia, Sorong ditetapkan sebagai salah satu pelabuhan transit (transshipment port) bagi lintasan jalur perdagangan Asia Timur menuju Australia dan negara-negara di Kepulauan Pasifik Barat, sehingga komoditas ekspor dari wilayah Papua, Maluku, NTT dan sekitarnya tidak perlu lagi melalui Pelabuhan Makassar. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif untuk menggambarkan kondisi infrastruktur pelabuhan yang ada sekarang dan kondisi yang diharapkan sehingga akan tercipta suatu pelabuhan yang ideal untuk melakukan kegiatan perdagangan internasional. Ketersediaan fasilitas Pelabuhan Sorong sebagai pelabuhan utama sudah cukup untuk melakukan kegiatan ekspor-impor, namun pemberdayaan Pelabuhan Sorong sebagai pelabuhan transhipment memerlukan langkah-langkah pengembangan ke depan untuk mendukung poros maritim. Konsekuensi kebijakan poros maritim adalah modernisasi sistem pelabuhan di Indonesia sesuai dengan standar internasional sehingga pelayanan dan akses di seluruh pelabuhan harus mengikuti prosedur standar tersebut. Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah pengembangan pelabuhan berupa transformasi pelabuhan sorong, pembenahan kebijakan operasional, transformasi SDM, pembenahan infrastruktur, penyediaan sistem informasi, dan sinergi manajemen.