Integrated Transport Resource Catalog

Pepustakaan Pusat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Title
Penyusunan Peooman Pemberian Izin Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM)
Collection Location
Warta Penelitian Perhubungan
Edition
Call Number
ISBN/ISSN
0852-1824
Author(s)
Rita, Rita
Subject(s)

Classification
Series Title
GMD
Electronic Resource
Language
eng
Publisher
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan
Publishing Year
2012
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
Freight grawth lately is remarkable progress, so we need measures to optimize the transport of goods. In order to support the national logistics system the government has issued Government Regulation No. 8 of 2011 on Transport Multimioda which is the mandate of the Traffic Act and Road Transport, Shipping, Aviation and Railways. Problems in multimodal transportation is not a business entity licensing guidelines multimodal transport. With the approach of qualitative descriptive analysis of the utilization of multimodal transport in the Port of Tanjung Priok Jakarta and Medan Belawan port indicated that the licensing guidelines Multimodal Transport Enterprises really need to be designed. The draft guidelines for licensing Multimodal Transport Entity shall have permanent offices, transport equipment, loading and unloading equipment, and human resources that have a certificate of competence.Keywords: Buam licensing guidelines. Pertumbuhan angkutan barang akhir-akhir ini sangat luar biasa perkembangannya, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah uiltuk mengoptimasikan angkutan barang tersebut. Dalam rangka mendukung sistem logistik nasional pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimioda yang merupakan amanat dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, Penerbangan dan Perkeretaapian. Permasalahan dalam angkutan multimoda adalah belum adanya pedoman pemberian izin badan usaha angkutan multimoda. Dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif terhadap pengusahaan angkutan multimoda di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan Pelabuhan Belawan Medan diperoleh gambaran bahwa pedoman pemberian izin Badan Usaha Angkutan Multimoda sangat perlu untuk dirancang. Rancangan pedoman pemberian izin Badan Usaha Angkutan Multimoda wajib memiliki kantor tetap, peralatan angkut, peralatan bongkar muat, dan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi.Kata Kunci: Pedoman Pemberian izin BUAM.
Specific Detail Info
https://ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/warlit/article/view/1041