HUKUM PENERBANGAN berdasarkan UURI No. 1 Tahun 2009 Bagian Pertama ini bermaksud menguraikan substansi UURI No. 1 Tahun 2009, sebab tanpa mengetahui latar belakang dan suasana kebatinan saat pembahasan UURI No. 1 Tahun 2009, pembaca tidak dapat mengerti dengan baik norma hukum yang tercantum di dalam UURI No. 1 Tahun 2009, karena itu dalam uraian ini juga disertai dengan kasus yang pernah terjadi sebagai acuan, sumber dan referensi.
Berdasarkan maksud tersebut di atas, dalam buku ini diuraikan secara runtun pendahuluan, tinjauan umum alasan penggabungan antara hukum publik dengan perdata, penjelasan UURI No. 1 Tahun 2009, asas cabotage, pemisahan antara regulator dengan operator, peran UURI No.1 Tahun 2009, sumber materi UURI No. 1 Tahun 2009, UURI No. 15 Tahun 1992 dan UURI No. 1 Tahun 2009, pola pikir penyusunan UURI No. 1 Tahun 2009, acuan, pertimbangan UURI No. 1 Tahun 2009, judul dan seterusnya secara utuh agar pembaca dapat mengerti lebih baik. Dalam hal-hal tertentu dikemukakan kasus-kasus yang pernah terjadi pada tataran Nasional maupun Internasional, misalnya pelanggaran wilayah, yurisprodensi yang berkaitan dengan hukum udara di Indonesia maupun Internasional dan perkembangan hukum yang berkaitan dengan penerbangan. Pada akhir uraian diberitahukan bahwa uraian lebih lanjut dalam HUKUM PENERBANGAN berdasarkan UURI No. 1 Tahun 2009.