ABSTRAK
Qodriyah, Qori’atul Laily. 2024. “Penyimpangan Pengangkutan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) Oleh SB. Cramoil Equity di Wilayah Kerja
KSOP Khusus Batam”. Skripsi. Program Diploma IV, Program Studi Tata
Laksana Angkutan Laut dan Kepelabuhan, Politeknik Ilmu Pelayaran
Semarang, Pembimbing I: Dr. Nur Rohmah, SE., M.M., Pembimbing II: Fitri
Zuhriyah, S.Psi., M.Sc
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau Limbah B3 adalah sisa dari suatu
kegiatan atau usaha yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. KSOP
Khusus Batam menemukan tindakan menyimpang yang dilakukan Kapal SB.
Cramoil Equity yang dimana kapal tersebut mengangkut salah satu kategori limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
penyebab kapal SB.Cramoil Equity mengangkut muatan limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3) di wilayah kerja KSOP Khusus Batam dan untuk mengetahui
dampak yang ditimbulkan dari pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) oleh SB.Cramoil Equity di wilayah kerja KSOP Khusus Batam.
Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Teknik analisa data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan.
SB. Cramoil Equity melakukan pengangkutan limbah B3 di perairan wilayah
kerja KSOP Khusus Batam dikarenakan adanya perintah dari perusahaan untuk
mengantar limbah B3 menuju East Port Limit untuk ditransfer menuju kapal MT.
Tiger Star, yang mana SB. Cramoil Equity tidak sesuai dengan spesifikasi kapal dan
tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan limbah B3 yang lengkap. Nahkoda SB.
Cramoil Equity membawa masuk kapal SB. Cramoil Equity memasuki perairan
Batam karena Nakhoda SB. Cramoil Equity sudah memberitahukan kepada
perusahaan bahwa pengangkutan limbah B3 tersebut merupakan kesalahan dan
perintah perusahaan untuk tetap melakukan pengangkutan limbah B3. Hal tersebut
berdampak pada pengamanan crew kapal SB. Cramoil Equity oleh Petugas KSOP
Khusus Batam, Nakhoda SB. Cramoil Equity dikenai sanksi pidana berupa penjara
selama 7 (tujuh) tahun 8 (delapan) bulan dengan denda 5 (lima) milyar rupiah, SB.
Cramoil Equity ditahan oleh pengadilan Negeri Batam serta kapal dilelang karena
pihak Perusahaan PT. Cramoil Equity tidak menghadiri panggilan untuk
pemeriksaan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor KSOP Khusus Batam.