ABSTRAKSI
Putri, Riska Anisya, NIT. 572011337561 K, 2024, “Keterlambatan Perizinan
Kegiatan Pekerjaan Bawah Air Di Kementerian Perhubungan Oleh Pt Optic
Marine Indonesia”. Skripsi Program Diploma IV, Program Studi
Tatalaksana Angkutan Laut dan Kepelabuhanan, Politeknik Ilmu Pelayaran
Semarang, Pembimbing I: Kristin Anita Indriyani, S.ST., MM, Pembimbing
II: Purwantono, S.Psi, M.Pd.
Peraturan tentang Pekerjaan Bawah Air mempermudah proses pengurusan
perizinan usaha yang harapannya dapat memberikan kepada pelaku usaha sarana
untuk mempermudah proses perizinan sehingga menjadi cepat dan praktis. Saat ini
pemerintah belum menciptakan sistem pendaftaran perizinan berbasis elektronik
yang disebut dengan Online Single Submission (OSS) sehingga PT Optic Marine
Indonesia masih mengurus perizinan di Kementerian Perhubungan dengan sistem
door to door, yaitu menyerahkan dokumen permohonan secara hardfile. Hal ini
memperlambat proses perizinan pekerjaan bawah air. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui dan menganalisis terlambatnya proses perizinan pekerjaan
bawah air dan untuk mengetahui cara mengatasi keterlambatan proses perizinan
pekerjaan bawah air di Kementerian Perhubungan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Sumber data
penelitian yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan
data melalui observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi.
Penyebab terlambatnya proses perizinan pekerjaan bawah air di
Kementerian Perhubungan oleh PT Optic Marine Indonesia adalah belum adanya
sistem pendaftaran perizinan berbasis elektronik yang disebut dengan Online Single
Submission (OSS), beberapa instansi yang belum memiliki Sistem Informasi
Manajemen (SIM) atau sistem online, kurangnya komunikasi antara PT Optic
Marine Indonesia dengan Kementerian Perhubungan. Cara mengatasi
keterlambatan proses perizinan pekerjaan bawah air adalah memastikan PT Optic
Marine Indonesia memiliki rekapitulasi, mengadakan pertemuan/ meeting dengan
Kementerian Perhubungan, memonitoring langsung di lapangan terkait proses
perilisan dokumen rekomendasi.