Abstrak - Seafarers Identity Document (SID) merupakan
suatu dokumen identitas bagi awak kapal yang dikenal dan
diakui secara internasional. Berdasarkan Surat Edaran yang
dikeluarkan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
Nomor: SE-DK 7 Tahun 2023 tentang Layanan Penerbitan
Kartu Identitas Pelaut atau SID, bahwa lamanya waktu
penerbitan SID antara satu sampai tiga hari kerja setelah
permohonan tersebut disetujui, namun waktu penerbitan
SID masih ada yang selesai hingga satu minggu. Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan alur penerbitan Seafarers
Identity Document pada Pusat Terpatu Satu Atap di
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, untuk mengetahui
kendala yang dihadapi dalam penerbitan Seafarers Identity
Document pada Pusat Terpadu Satu Atap di Direktorat
Perkapalan dan Kepelautan, dan untuk mengetahui upaya
yang dilakukan agar penerbitan Seafarers Identity Document
pada Pusat Terpadu Satu Atap di Direktorat Perkapalan dan
Kepelautan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif. Teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui
observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Pengujian
keabsahaan data menggunakan triangulasi sumber.
Proses penerbitan SID pada Pusat Terpadu Satu Atap
di Ditkapel berpedoman pada Keputusan Menteri No. 30
Tahun 2008 yang dilakukan dengan cara melakukan
pendaftaran
secara online pada website https://e
SID.dephub.go.id. Kendala yang dihadapi dalam penerbitan
SID pada Pusat Terpadu Satu Atap di Ditkapel adalah
aplikasi SID sering mengalami jaringan internet yang kurang
bagus, mengalami lagging saat memasukkan data ke sistem
dan terjadi pemalsuan masa layar pada buku pelaut serta
pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut. Upaya yang
dilakukan agar penerbitan SID pada Pusat Terpadu Satu
Atap di Ditkapel dapat berjalan dengan baik dan lancar
adalah melakukan maintenance jaringan dan update aplikasi
SID menjadi versi terbaru dan jika terjadi pemalsuan masa
layar dan sertifikat keselamatan pelaut maka tim SID segera
melaporkan hal tersebut ke bagian yang berwenang agar
segera ditindaklanjuti.