Abstraksi – Setiap kapal yang berlayar pasti akan
melintasi perairan untuk melanjutkan perjalanan ataupun
singgah di pelabuhan tersebut. Pada setiap wilayah perairan
suatu negara, negara tersebut mempunyai kedaulatan penuh
terhadap kapal-kapal yang melintas di wilayahnya untuk
memastikan berjalannya regulasi yang telah diterapkan.
Dalam Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008
disebutkan kapal laik laut apabila telah dilengkapi dengan
sertifikat keselamatan kapal dan awak kapal, sertifikat
pencemaran dari kapal, serta sertifikat pendukung lainnya.
Dalam hal ini, penulis menemukan permasalahan ketika
kapal memasuki perairan australia. Permasalahan yang
terjadi yaitu penahanan kapal MV. SJW Mountain di
perairan Australlia dikarenakan dokumen kapal tidak sesuai.
Permasalahan ini yang menjadi fokus penelitian penulis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Faktor
penyebab tertahannya kapal MV. SJW Mountain di perairan
Australia dan (2) Upaya dalam menangani tertahannya kapal
MV. SJW Mountain di perairan Autralia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
metode kualitatif. Perolehan sumber data dilakukan dengan
cara wawancara, observasi dan dokumentasi yang dilakukan
disertai studi kepustakaan terkait penahanan kapal dan
upaya dalam menangani penahanan kapal.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ditemukan
dokumen keberangkatan kapal yaitu Dokumen Keselamatan
Pengawakan Minimum yang diterbitkan oleh Ditkapel belum
sesuai dengan PP Tahun 2002 pasal 55. Upaya dalam
menangani penahanan ini ialah dengan mengembalikan kapal
MV. SJW Mountain ke Indonesia tepatnya di pelabuhan
Gresik untuk dilakukan sertifikasi kembali. Sertifikasi
dilakukan dengan laporan secara berkala kepada Australia
Maritime Safety Authority (AMSA).