ABSTRAKSI
AYU, ZAHRA CITRA, 2023, NIT: 561911327428, “Penyebab Tertahannya
Kapal MV. SJW Mountain di Perairan Australia”, Skripsi Program Studi
Tatalaksana Angkutan Laut dan Kepelabuhan, Diploma IV, Politeknik Ilmu
Pelayaran Semarang, Pembimbing I : Purwantono, S.Psi., M.Pd. Pembimbing
II : Didik Dwi Suharso, S.Si.T., M.Pd.
Setiap kapal yang berlayar pasti akan melintasi perairan untuk melanjutkan
perjalanan ataupun singgah di pelabuhan tersebut. Pada setiap wilayah perairan
suatu negara, negara tersebut mempunyai kedaulatan penuh terhadap kapal-kapal
yang melintas di wilayahnya untuk memastikan berjalannya regulasi yang telah
diterapkan. Dalam Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 disebutkan
kapal laik laut apabila telah dilengkapi dengan sertifikat keselamatan kapal dan
awak kapal, sertifikat pencemaran dari kapal, serta sertifikat pendukung lainnya.
Dalam hal ini, penulis menemukan permasalahan ketika kapal memasuki perairan
australia. Permasalahan yang terjadi yaitu penahanan kapal MV. SJW Mountain di
perairan Australlia dikarenakan dokumen kapal tidak sesuai. Permasalahan ini yang
menjadi fokus penelitian penulis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1)
Faktor penyebab tertahannya kapal MV. SJW Mountain di perairan Australia dan
(2) Upaya dalam menangani tertahannya kapal MV. SJW Mountain di perairan
Autralia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif. Perolehan
sumber data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi yang
dilakukan disertai studi kepustakaan terkait penahanan kapal dan upaya dalam
menangani penahanan kapal.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ditemukan dokumen keberangkatan
kapal yaitu Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum yang diterbitkan oleh
Ditkapel belum sesuai dengan PP Tahun 2002 pasal 55. Upaya dalam menangani
penahanan ini ialah dengan mengembalikan kapal MV. SJW Mountain ke Indonesia
tepatnya di pelabuhan Gresik untuk dilakukan sertifikasi kembali. Sertifikasi
dilakukan dengan laporan secara berkala kepada Australia Maritime Safety
Authority (AMSA).