Abstrak- Kementerian Perkapalan dan Kelautan
(DITKAPEL) merupakan bagian dari Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang
mengelola pendistribusian kapal dan awak kapal Indonesia.
Banyaknya jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang
bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) menyebabkan
munculnya pelanggaran dan permasalahan. Menanggapai
hal tersebut pemerintah harus meningkatkan pengawasan
dan perlindungan bagi mereka. Untuk itu, dalam penelitian
ini dapat diperoleh rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana
bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan
pemilik SIUPPAK ?, 2) Bagaimana sanksi yang diberikan
kepada perusahaan pemegang SIUPPAK atas
penyalahgunaan wewenang yang dlakukan ?, 3) Bagaimana
pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak
DITKAPEL ?. Penelitian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi dan menganalisis pengawasan serta
evaluasi yang dilakukan oleh DITKAPEL terhadap
perusahaan-perusahaan pemilik SIUPPAK.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan menguraikan
secara lengkap dan sistematis pengawasan dan evaluasi yang
dilakukan oleh DITKAPEL terhadap perusahaanperusahaan pemilik SIUPPAK. Sumber data yang
digunakan adalah sumber data primer dan sekunder yang
diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan
studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan terdapat
perusahaan-perusahaan pemilik SIUPPAK yang melakukan
pelanggaran. Perusaahan-perusahaan tersebut memperoleh
sanksi berupa Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, Surat
Peringatan 3, dan Nonaktif Perusahaan. Pengawasan dan
evaluasi oleh pihak DITKAPEL terhadap perusahaan
pemilik SIUPPAK dilakukan secara periodik yang disebut
dengan Audit Tahunan. Audit tahunan yang dilakukan telah
sesuai standar yang ditetapkan, serta pihak DITKAPEL
menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran dengan bijak dan
tegas sesuai peraturan yang ada