Integrated Transport Resource Catalog

Pepustakaan Pusat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Title
“PENGAWASAN DAN EVALUASI OLEH DIREKTORAT PERKAPALAN DAN KEPELAUTAN SUBDIREKTORAT KEPELAUTAN KEPADA PIHAK PERUSAHAAN PEMILIK SIUPPAK”
Collection Location
Repository PIP Semarang
Edition
Call Number
ISBN/ISSN
Author(s)
HADHITYA, HERJUNA
Subject(s)
Skripsi
TALK
Classification
Series Title
GMD
Electronic Resource
Language
Publisher
Publishing Year
2024
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
ABSTRAKSI
Hadhitya Herjuna, 2023. NIT 561911337458, “Pengawasan dan Evaluasi oleh
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Subdirektorat Kepelautan Kepada
Pihak Perusahaan Pemilik SIUPPAK. Skripsi Tata Laksana Angkutan Laut
dan Kepelabuhan. Program Diploma IV, Politeknik Ilmu Pelayaran
Semarang, Pembimbing I : DARYANTO, S.H., M.M.. Pembimbing II :
FATIMAH S.Pd., M.Pd.
Kementerian Perkapalan dan Kelautan (DITKAPEL) merupakan bagian dari
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang mengelola
pendistribusian kapal dan awak kapal Indonesia. Banyaknya jumlah Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) menyebabkan
munculnya pelanggaran dan permasalahan. Menanggapai hal tersebut pemerintah
harus meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi mereka. Untuk itu, dalam
penelitian ini dapat diperoleh rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana bentuk-bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pemilik SIUPPAK ?, 2) Bagaimana
sanksi yang diberikan kepada perusahaan pemegang SIUPPAK atas
penyalahgunaan wewenang yang dlakukan ?, 3) Bagaimana pengawasan dan
evaluasi yang dilakukan oleh pihak DITKAPEL ?. Penelitian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi dan menganalisis pengawasan serta evaluasi yang dilakukan oleh
DITKAPEL terhadap perusahaan-perusahaan pemilik SIUPPAK.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif deskriptif dengan menguraikan secara lengkap dan sistematis pengawasan
dan evaluasi yang dilakukan oleh DITKAPEL terhadap perusahaan-perusahaan
pemilik SIUPPAK. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan
sekunder yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi
kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan terdapat perusahaan-perusahaan pemilik
SIUPPAK yang melakukan pelanggaran. Perusaahan-perusahaan tersebut
memperoleh sanksi berupa Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, Surat Peringatan
3, dan Nonaktif Perusahaan. Pengawasan dan evaluasi oleh pihak DITKAPEL
terhadap perusahaan pemilik SIUPPAK dilakukan secara periodik yang disebut
dengan Audit Tahunan. Audit tahunan yang dilakukan telah sesuai standar yang
ditetapkan, serta pihak DITKAPEL menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran
dengan bijak dan tegas sesuai peraturan yang ada.
Specific Detail Info
//repository.pip-semarang.ac.id/5008/