Abstrak- Terjadinya kecelakaan kerja akibat
human error kerap terjadi di lalu lintas laut Indonesia. Hal ini
menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda serta korban
jiwa. Kecelakaan kerja akibat human error pernah terjadi di
salah satu armada kapal milik PT. Kartika Samudra Adijaya
Cabang Berau. Untuk mengurangi angka kecelakaan akibat
human error, PT. KSA menerbitkan larangan reusable plastic
waste. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui
pemicu penerapan larangan reusable plastic waste dan
bagimana penerapan larangan reusable plastic waste di PT.
KSA berjalan sesuai dengan larangan yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data
diperoleh melalui observasi, wawancara dan studi
dokumentasi.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pemicu
dari dimunculkannya larangan reusable plastic waste ini
murni karena adanya human error dan less awareness di kapal
TB. KSA 89 yang merugikan salah satu crew di kapal tersebut
berupa keracunan ringan karena tidak sengaja meminum
cairan berbahaya. Pelaksanaan penerapan larangan reusable
plastic waste berjalan dengan lancar tanpa ada kendala
sehingga angka kecelakaan kerja menurun dan dapat
menciptakan kondisi Zero Accident.