Integrated Transport Resource Catalog

Pepustakaan Pusat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Title
“IMPLEMENTASI PENGAWASAN PENUTUHAN KAPAL (SHIP RECYCLING) YANG AMAN DAN RAMAH LINGKUNGAN DI WILAYAH KANTOR KSOP KELAS I BANTEN”
Collection Location
Repository PIP Semarang
Edition
Call Number
ISBN/ISSN
Author(s)
MEIANA, SULISTYONINGRUM
Subject(s)
Skripsi
TALK
Classification
Series Title
GMD
Electronic Resource
Language
Publisher
Publishing Year
2024
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
ABSTRAK
Sulistyoningrum, Meiana, 2023, 561911317395.K, “Implementasi Pengawasan
Penutuhan Kapal (Ship Recycling) yang Aman dan Ramah Lingkungan di
Wilayah Kantor KSOP Kelas I Banten”, Skripsi program Studi TALK,
Program Diploma IV, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Pembimbing I :
Daryanto, S.H., M.M ., dan Pembimbing II : Pritha Kurniasih, M.S.c.
Ship recycling merupakan kegiatan penghancuran, pembongkaran,
pemusnahan dan pemotongan kapal yang tidak terpakai dan tidak lagi
dipergunakan dengan cara yang aman dan ramah lingkungan. Peneliti mengamati
keadaan dimana kegiatan penutuhan kapal yang terjadi di wilayah KSOP Kelas I
Banten tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan atau persetujuan sertifikat
yang berlaku sehingga mengakibatkan pemotongan kapal secara illegal. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pengawasan
penutuhan kapal di wilayah KSOP Kelas I Banten yang sesuai dengan prosedur
dan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan jika pelaku usaha belum
memiliki persyaratan atau persetujuan sertifikat untuk melakukan penutuhan
kapal.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode
deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian diperoleh dari data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi, teknik keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Teknik
analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah reduksi data, penyajian
data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dari pembahasan masalah mengenai prosedur pelaksanaan
pengawasan penutuhan kapal adalah pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan
penutuhan kapal harus memenuhi persyaratan dan persetujuan sertifikat sesuai
dengan SOP yang telah ditetapkan oleh Kantor KSOP Kelas I Banten dan sesuai
dengan wewenang diperaturan Nomor PM 24 Tahun 2022. Dampak yang timbul
jika pelaku usaha tidak memiliki persyaratan dan persetujuan sertifikat
pelaksanaan penutuhan kapal adalah pelaku usaha mendapatkan sanksi berupa
hukuman pidana maupun perdata. Karena kegiatan pengawasan sangat penting
untuk kelancaran penutuhan kapal.
Specific Detail Info
//repository.pip-semarang.ac.id/4990/