Integrated Transport Resource Catalog

Pepustakaan Pusat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Title
“PENANGANAN PENURUNAN PENDAPATAN BADAN USAHA PELABUHAN BATAM SELAMA PANDEMI COVID-19”
Collection Location
Repository PIP Semarang
Edition
Call Number
ISBN/ISSN
Author(s)
NADIA, FEBRI PANGESTI
Subject(s)
TALK
Classification
Series Title
GMD
Electronic Resource
Language
Publisher
Publishing Year
2024
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
Abstraksi- Sejak adanya pandemi Covid-19 alur pelayaran
yang ada di Indonesia terlebih diwilayah laut batam saat ini
mengalami penurunan dalam pendapatan, agar pendapatan
kembali miningkat maka kepala kantor badan usaha
pelabuhan pun mengajukan aturan terbaru adapun aturan
saat ini yang belaku di Badan Usaha Pelabuhan Batam saat
ini terdapat dalam isi Peraturan Kepala ( PERKA ) Nomor
20 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata
Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha
Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, menggunakan metode
deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah observasi, wawancara dan studi
dokumentasi. Wawancara ini menggunakan metode semi
terstruktur dan teknik analisa data yang digunakan adalah
tringulasi metode dan triangulasi sumber untuk
menyelesaikan permasalahan yang terjadi. dalam masa
pandemi Covid-19, Badan Usaha Pelabuhan Batam
mengalami penurunan pendapatan. Faktor yang
mengakibatkan penurunan pendapatan adalah faktor
internal pelabuhan, faktor kebijakan Badan Usaha
Pelabuhan, faktor alam, dan faktor dari perusahaan
pelayaran. Dampak yang terjadi dari faktor tersebut adalah
penurunan jumlah penumpang yang datang dan berangkat
di delapan pelabuhan, domestik maupun internasional di
Batam dan terhambatnya kapal kapal kargo atau tangker
yang akan melaksanakan bongkar muat ataupun ship to
ship di tengah laut, aturan lockdown di berlakukan dalam
jangka yang cukup lama dalam beberapa bulan. Upaya
yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan adalah
menghilangkan tarif tambat, memotong tarif STS sebanyak
50%, dan mengubah kembali Peraturan Kepala no 20 tahun
2021
Specific Detail Info
//repository.pip-semarang.ac.id/4454/