Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan
pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu
maupun untuk tidak tertentu yang memuat syarat-syarat
kerja, hak dan kewajiban. Kurangnya kru yang stand by di
darat di larangnya crew change untuk beberapa waktu yang
di sebabkan dari pandemi Covid-19, kru yang bekerja diatas
kapal menjadi kelelahan dan tidak fokus dalam bekerja diatas
kapal yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja di kapal bisa terjadi karena beberapa faktor
yaitu perpanjangan kontrak, ketidaksesuaian kontrak,
Perlengkapan keselamatan kerja, Situasi lingkungan kerja
yang tidak aman, kurang nya alat keselamatan. Berkaitan
dengan hal tersebut, perpanjangan kotrak dan
ketidaksesuaian kotrak kru diatas kapal sering terjadi
menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja, dalam hal ini
sangat merugikan bagi kru dan perusahaan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaruh perpanjangan kontrak terhadap terjadinya
kecelakaan kerja, pengaruh ketidaksesuaian kontrak
terhadap terjadinya kecelakaan kerja, dan juga mengenai
pengaruh perpanjangan kontrak dan ketidaksesuaian kontrak
terhadap terjadinya kecelakaan kerja. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan
desain penelitian korelasional. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan cara memberikan kuisioner kepada
responden, yaitu kru kapal PT. Dewi Sri Maritim sejumlah
63 crew. Analisa data dilakukan dengan menggunakan
aplikasi statistical package for the social sciences (SPSS).
Hasil penelitian menunjukan bahwa perpanjangan
kontrak berpengaruh signifikan berarah positif terhadap
kecelakaan kerja, ketidaksesuaian waktu kontrak
berpengaruh signifikan tehadap kecelakaan kerja,
perpanjangan kontrak dan ketidaksesuaian waktu kontrak
secara bersama-sama berpengaruh terhadap kecelakaan
kerja.