Serangan virus Covid-19 (Corona Virus Disease) ini
berdampak besar bagi kehidupan manusia terhadap
berbagai sektor, tak terkecuali sektor kesehatan dan
ekonomi. Pemerintah Indonesia melalui Surat Edaran
Menteri PANRB No. 34/2020 dan Peraturan Menkes No.
9/2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) yang mengharuskan perusahaan melakukan
sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Hal inilah yang mendasari peneliti untuk melakukan
penelitian tentang pelaksanaan Work From Home (WFH)
terhadap kinerja karyawan di PT. Korin Global Mandiri
yang dilaksanakan dari tanggal 4 Agustus 2020 sampai 5
Juli 2021. Simpulan dari penelitian ini diambil dari hasil
analisis yang telah dilakukan oleh peneliti bahwa Work
From Home (WFH) terbukti berpengaruh kuat dan
signifikan dan untuk kinerja karyawan di masa pandemi
dirasa cukup efektif dan efisien. Saran untuk peneliti
selanjutnya agar bisa menambah variabel bebas guna
mendapatkan hasil yang lebih luas dan tepat sasaran
sehingga bermanfaat untuk kehidupan di dalam new
normal atau pasca pandemi Covid-19 berakhir.