Remain cargo adalah kondisi dimana muatan yang ada di dalam
tongkang tidak selesai di bongkar seluruhnya pada kapal induk
tujuan, kemudian terjadilah apa yang dinamakan muatan sisa.
Selanjutnya tongkang yang berisi muatan sisa tersebut akan
berlabuh pada area berlabuh. Remain cargo ini sangat
berpengaruh terhadap cycle time sebuah armada. Ketika cycle
time lebih lama daripada biasanya atau waktu yang telah
ditargetkan, maka akan berpengaruh pada jumlah trip total
sebuah armada dalam satu bulannya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja
dampak yang timbul akibat remain cargo dan bagaimana upaya
untuk meminimalisir remain cargo tersebut.
Pada penelitian ini membahas tentang dampak yang
ditimbulkan oleh remain cargo yang menyebabkan besarnya
biaya operasional transhipment dan upaya yang dilakukan oleh
PT. Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. untuk meminimalisir
terjadinya remain cargo tersebut dengan metode penelitian
kualitatif deskriptif melalui teknik pengumpulan data yang
dilakukan dengan cara observasi , dokumentasi dan
wawancara.
Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa dampak yang
timbul akibat remain cargo yang menyebabkan kegiatan
transhipment terganggu sehingga menimbulkan kerugian pada
kru kapal dan pemilik kapal adalah cycle time tidak sesuai
target, kelebihan konsumsi bahan bakar, jumlah total trip
sebuah armada berkurang hingga terjadinya pemotongan
premi kru kapal. Upaya yang dilakukan oleh PT. Mitrabahtera
Segara Sejati Tbk. untuk meminimalisir terjadinya remain
cargo adalah menghimbau pengirim muatan untuk lebih
memperhatikan rencana pemuatan milik kapal induk tujuan
dan jadwal pemuatan tongkang dibuat sedemikian rupa sesuai
dengan rencana pemuatan kapal induk dan kapasitas tongkang.
Saran peneliti kepada PT. Mitrabahtera Segara Sejati Tbk.
adalah selalu berkoordinasi dengan pihak jetty mengenai
jumlah total muatan yang telah dimuat di dalam tongkang dan
memberi pengarahan kepada kru kapal untuk memberikan
pelaporan yang jelas dan rinci jika terjadi remain cargo supaya
tidak terjadi kesalah pahaman antara kru kapal dan pihak
kantor terkait penjualan bahan bakar secara illegal sehingga
tidak terjadi pemotongan premi secara sepihak.