Integrated Transport Resource Catalog

Pepustakaan Pusat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Title
PEMERIKSAAN KELAIKLAUTAN DAN KEAMANAN KAPAL ASING OLEH PORT STATE CONTROL (PSC) DI PELABUHAN TANJUNG INTAN CILACAP
Collection Location
Repository PIP Semarang
Edition
Call Number
ISBN/ISSN
Author(s)
SURYAWAN, GHORA ARDHYA
Subject(s)
TALK
Classification
Series Title
GMD
Electronic Resource
Language
Publisher
Publishing Year
2024
Publishing Place
Collation
Abstract/Notes
ABSTRAKSI
Suryawan, Ghora Ardhya, 2022, NIT: 551811316718K. “Pemeriksaan
Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing Oleh Port State Control di
Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap”, Program Diploma IV, Tata Laksana
Angkutan Laut dan Kepelabuhan, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang,
Pembimbing I: Daryanto, SH, MM dan Pembimbing II: Capt. Mustamin,
M.Pd., M.Mar
Pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing dipengaruhi oleh
sistem keselamatan pada kapal dan sangat bergantung kepada inspeksi secara
berkala dan survei yang optimal yang dilakukan oleh Class, Owner, Surveyor dan
Port State Control (PSC) pada setiap negara yang memiliki pelabuhan maupun
yang menjadi tujuan perdagangan internasional. Kapal dikatakan laiklaut setelah
memenuhi persyaratan konvensi yang berlaku, namun apabila pada saat
pemeriksaan administrasi dan fisik ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan
persyaratan konvensi maka dinyatakan sebagai Deficiency kemudian pejabat
pemeriksa menyampaikan laporan berupa Form A PSC Report dan Form B PSC
Report.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode
pendekatan deskriptif kualitatif serta teknik pengumpulan datanya menggunakan
teknik observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil yang diperoleh dari
penelitian ini adalah tugas pengawasan dan kewenangan Syahbandar dalam
melaksanakan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing dilakukan oleh
PSCO. Dampak yang terjadi akibat ditemukanya Deficiency pada saat pemeriksaan
yang disebabkan oleh adanya Clear Grounds yaitu berupa permintaan/informasi
dari organisasi dan/atau negara yang berkepentingan yang tertuang di dalam Form
B PSC Report.
Upaya yang dilakukan apabila ditemukan Deficiency pada saat pemeriksaan
untuk menutup (rectify) Deficiency adalah dengan cara melakukan pemeriksaan
ulang (follow up/ reinspection). Apabila dalam hal hasil pemeriksaan ulang (follow
up/ reinspection) telah diperbaiki dan/atau dipenuhi sesuai dengan ketentuan
konvensi, maka PSCO memberikan pemenuhan hasil pemeriksaan berupa Form A
PSC Report. Prosedur yang sudah distandarkan seharusnya dapat dengan mudah
dimengerti oleh PSCO. Pihak kapal sebaiknya lebih memperhatikan tentang hal-hal
yang berkaitan keamanan dan keselamatan diatas kapal. Dokumentasi dari hasil
perbaikan Deficiency seharusnya diambil lebih jelas.
Specific Detail Info
//repository.pip-semarang.ac.id/4207/