INTISARI
Vajrin, Octario Nur.2021. NIT : 541711306499 K. “Perubahan Proses Pelayanan Kedatangan Kapal Asing Di Tanjung Buyut Anchorage Akibat Pandemi Covid-19”, Program Diploma IV, Tata laksana Angkutan Laut dan Kepelabuhan, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Pembimbing I: Nur Rohmah, S.E., M.M, dan Pembimbing II : Capt. Arika Palapa, M.Si., M.Mar
Pandemi Covid-19 yang telah memasuki wilayah indonesia berdampak terhadap datangnya kapal asing. Setiap kapal asing yang masuk ke pelabuhan Indonesia harus melalui pemeriksaan yang bertujuan untuk mengantisipasi serta menekan angka penyebaran Covid-19. KKP Kelas II Palembang menerbitkan surat edaran yang berisi tentang penerapan proses perubahan pelayanan kedatangan bagi setiap kapal asing yang memasuki wilayah Tanjung Buyut Anchorage, dan akan melakukan kegiatan muat. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pelayanan kedatangan kapal asing di Tanjung Buyut Anchorage sebelum pandemi Covid-19, dan untuk menganalisis pelayanan kedatangan kapal asing di Tanjung Buyut Anchorage pada saat pandemi Covid-19.
Penelitian ini diambil menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dengan mendeskripsikan mengenai perubahan proses pelayanan kedatangan kapal asing di Tanjung Buyut Anchorage akibat pandemi Covid-19. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara (kepala operasional, petugas karantina, pandu), dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang didapat yaitu proses pelayanan kedatangan kapal asing Di Tanjung Buyut Anchorage sebelum pandemi Covid-19 adalah bahwa setiap kapal asing yang akan memasuki wilayah Tanjung Buyut Anchorage wajib dibawa oleh pandu terlebih dahulu sebelum kemudian lego jangkar di area Loading Point. Setelah kapal selesai lego jangkar dilakukan pemeriksaan oleh pihak otoritas pelabuhan, dan jika dinyatakan aman kapal diijinkan untuk melakukan kegiatan muat. Proses pelayanan kedatangan kapal asing Di Tanjung Buyut Anchorage pada saat pandemi Covid-19 terbagi dalam dua wilayah labuh jangkar yaitu quarantine zone dan loading point. Pemeriksaan kapal dilakukan petugas karantina, petugas otoritas pelabuhan dan dilanjutkan oleh petugas pemeriksa lainnya. Selesai dilaksanakan pemeriksaan dan dinyatakan aman, pihak kepanduan membawa kapal masuk ke wilayah labuh jangkar yang telah ditentukan dan siap mulai kegiatan muat.