Intisari- 01 januari 2020 peraturan tentang pencegahan pencemaran udara dari sisa gas buang telah diperbarui yaitu di dalam IMO Low Sulphur 2020 merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh IMO dan merupakan bagian dari Annex VI. Nilai sulfur minimum yang terkandung pada low sulphur fuel oil berubah dari 3,5% menjadi 0,5%. Peraturan ini harus diterapkan di semua industri pelayaran. Sehingga solusi terbaiknya adalah mengganti jenis bahan bakar menggunakan low sulphur fuel oil. Dengan hal ini maka diharapkan dapat meningkatnya kualitas kesehatan manusia dan kualitas bahan bakar minyak industri perkapalan.
Dari penelitian ini penulis menggunakan metode analisis data campuran dan teknik analisis data menggunakan teknik SWOT digunakan untuk menganalisis berbagai faktor yang berpengaruh terhadap penerapan peraturan IMO Low Sulphur 2020 di MV. Pan Global.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini berdasarkan metode SWOT dan Shell yang penulis gunakan dalam menyelesaikan tugas akhir ini, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan peraturan IMO Low Sulphur 2020 yaitu faktor manusia, faktor bahan bakar, faktor pelaksanaan, dan faktor manajemen. Dalam penerapan regulasi IMO Low Sulphur 2020 di MV. Pan Global, tingkat keahlian masinis menjadi faktor utama yang mempengaruhi penerapan regulasi IMO Low Sulphur 2020 di MV. PAN Global.