Keselamatan pelayaran merupakan masalah dan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan oleh semua pihak khususnya bagi mereka yang bergerak di dalam dunia pelayaran, hal ini tentu memberikan dampak yang sangat besar terutama masalah keselamatan jiwa di laut, serta kapal, dan muatannya yang sangat mempengaruhi kepercayaan para pemakai jasa transportasi laut. Saat penulis praktek di kapal MV. KT 06 rancangan pelayaran hanya dibuat sesuai kebiasaan di kapal tanpa memperhitungkan faktor lain yang sewaktu-waktu dapat berubah, sehingga rancangan pelayaran tidak optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor yang menyebabkan penyusunan rancangan pelayaran yang tidak optimal dan upaya untuk menanggulangi faktor tersebut
Metode penelitian skripsi ini adalah metode deskriptif kualitatif. Sumber data diambil dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui pengamatan langsung atau observasi mengenai pembuatan rancangan pelayaran di kapal pada tanggal 10 Juli 2020 dan 11 Agustus 2020, melakukan wawancara dengan Nahkoda dan Mualim II, adanya dokumentasi berbentuk foto dan dokumen-dokumen kapal serta studi pustaka berupa buku dan literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Adapun pelaksanaan penelitian ini berlangsung selama satu tahun, dimulai dari tanggal 28 Agustus 2019 sampai 11 September 2020.
Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa faktor yang menyebabkan penyusunan rancangan pelayaran tidak optimal di ata kapal adalah kurangnya perencanaan dalam pembuatan rancangan pelayaran, kurangnya pelaksanaan dalam pembuatan rancangan pelayaran, dan kurangnya pengawasan dalam pembuatan rancangan pelayaran. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi penyusunan rancangan pelayaran yang tidak optimal di atas kapal adalah Mualim II selaku perwira navigasi harus melaksanakan kontrol melalui Check list yang ada di atas kapal, melengkapi semua sarana dan prasarana di atas kapal, membentuk dan meningkatkan kinerja anggota tim anjungan, pengumpulan data selengkap mungkin sebelum berlayar dan melaksanakan pengawasan dan pengecekan ulang oleh Nakhoda dan Mualim II terkait pembuatan ranacangan pelayaran sebelum melaksanakan pelayaran di atas kapal.