ABSTRAKSI
Akbar Bagus Ismail, 531611106019 N, 2020, “Penerapan Safety Management
Terhadap Keselamatan Tenaga Kerja Bongkar Muat Pada Kapal MV. KT
06”, Program Diploma IV, Program Studi Nautika, Politeknik Ilmu
Pelayaran Semarang,
Pembimbing I: Dr. Capt. Mashudi Rofik, M. Sc., Pembimbing II: Sri
Purwantini, SE, S.Pd, MM
Dalam kegiatan bongkar muat diperlukan keselamatan dalam bekerja.
Keselamatan kerja merupakan suatu usaha atau kegiatan untuk menciptakan
lingkungan kerja yang aman dan mencegah semua bentuk kecelakaan.
Berdasarkan pengalaman penulis, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh
TKBM pada saat bekerja. Maka peneliti mengangkat rumusan masalah : 1)
Bagaimana penerapan safety management terhadap keselamatan tenaga kerja
bongar muat pada kapal MV. KT06. 2) Apa saja kendala ketika menerapkan
safety management terhadap keselamatan tenaga kerja bongkar muat pada kapal
MV.KT06.
Penelitian ini berlandaskan teori-teori yang menjelaskan tentang judul
yang diangkat berkaitan dengan safety management seperti UU No.13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14
Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang
Dari Dan Ke Kapal, dan Peraturan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik
Indonesia NO. PER.08/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri. Disertai
dengan kerangka pikir yang mendasari penelitian ini.
Metode penelitian skripsi ini adalah kualitatif. Sumber data diambil dari
data primer dan sekunder. Observasi, wawancara dan dokumentasi merupakan
teknik pengumpulan data yang digunakan sehingga didapatkan teknik keabsahan
data.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan safety management pada
saat proses bongkar muat sangat buruk, dan banyak ditemukan kendala seperi : 1)
kurangnya pengawasan. 2) Kurangnya pengetahuan akan safety management. 3)
Kurangnya kesadaran TKBM akan pentingnya safety management. 4) Ketidaknyamanan
para TKBM saat menggunakan APD. 5) Minimnya persediaan APD. 6) Lupa. Untuk itu
saran yang diberikan yaitu : 1) Agar perusahaan bongkar muat memberikan APD yang
mencukupi. 2) Agar pemerintah sebaiknya mengutus seseorang yang tidak terlibat
dalam proses bongkar muat untuk pengawasan. 3) Agar TKBM sebaiknya melakukan
pendidikan dan pelatihan-pelatihan. 4) Agar foreman sebaiknya selalu melakukan
pengecekan sebelum melaksanakan bongkar muat.