Intisari-Menurut pasal 101 UNCLOS 1982, Pembajakan atau
piracy merupakan suatu tindakan yang melanggar undangundang atau hukum yang dilakukan dengan kekerasan,
pemusnahan, pengambilalihan untuk tujuan pribadi maupun
kelompok. Pada tanggal 29 Agustus 2017 terjadi pembajakan
MV Tanto Sakti 2 di Perairan Wangi-wangi sedangkan
perairan ini merupakan jalur yang sering dilewati MV
Oriental Silver sehingga melatarbelakangi peneliti untuk
melakukan penelitian.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan melakukan wawancara dan observasi langsung di
lapangan untuk mendapatkan hasil penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan hambatan yang
terdapat beberapa hambatan penerapan ISPS Code, selain itu
terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk
mengoptimalkan penerapan ISPS Code. Simpulan dalam
penelitian ini yaitu hambatan dalam penerapan ISPS Code
dalam upaya pencegahan pembajakan antara lain dalam hal:
kurangnya ketersediaan literatur, kurangnya pemahaman
ABK tentang ISPS Code, komunikasi antara pihak kapal dan
perusahaan, dan peran pihak perusahaan. Selain itu terdapat
upaya mengoptimalkan penerapan ISPS Code yaitu dengan
meminimalisir ke-empat hambatan tersebut.