Abstraksi- Pada tahun 2019 mulai aturan baru kepanduan
kapal di Ambang Luar, Tanjung Buyut Anchorage,
Palembang mulai diberlakukan berdasarkan Keputusan
Menteri Perhubungan Repbulik Indonesia Nomor KP 583
Tahun 2018. PT. Indo Dharma Transport selaku keagenan
kapal terkena pengaruh adanya aturan tersebut. Terdapat
dampak positif dan negatif dari diberlakukanya aturan
tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
deskriptif kualitatif. Teknik analisa data menggunakan
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah
memberlakukan peraturan baru kepanduan kapal di
Ambang Luar, Tanjung Buyut Anchorage, Palembang
dikarenakan meningkatnya jumlah kunjungan kapal di
Pulau Keramasan sampai Pulo Kerto mencapai kurang
lebih 120 call per bulan adapun dampak aturan tersebut
terhadap PT. Indo Dharma Transport selaku keagenan
kapal dampak positif untuk mempermudah kapal-kapal
yang akan sandar dan menjamin keselamatan agar tidak
terjadi tubrukan antar kapal serta dampak negatif beban
biaya yang dikeluarkan lebih banyak karena harus
melakukan pembayaran untuk kepanduan.