ABSTRAKSI
Ronaldo Krisman Purba, 531611306273 K, 2020, ”Optimalisasi Pembuatan
Permit Dahsuskim Terhadap Tenaga Kerja Asing Di Kapal Telford 25 Oleh
PT.Buana Lintas Lautan Tbk Cabang Surabaya”. Skripsi program Studi
Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan, Diploma IV, Politeknik
Ilmu Pelayaran Semarang. Pembimbing I : Sri Suyanti, SS, M.Si
Pembimbing II : Capt.Ali Imran Ritonga, MM, M.Mar
Dahsuskim merupakan Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus
Keimigrasian yang diperuntukan khusus untuk tenaga kerja asing yang bekerja di
atas kapal atau alat apung di wilayah perairan Indonesia.proses pengurusan yang
lama menimbulkan dampak yang tidak sedikit bagi tenaga kerja asing dan
perusahaan.Dalam melakukan pelayanannya seorang staf operasional tidak luput
dari suatu kendala yang dapat menghambat jalannya aktifitas pekerjaan. Staf
operasional PT. Buana Lintas Lautan Tbk cabang Surabaya telah melakukan upayaupaya untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.
Metode yang digunakan peneliti adalah kualitatif deskriptif. Metode
pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara teknik wawancara, teknik
observasi, teknik dokumentasi, dan teknik pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui peranan staf operasioal, kendala yang dihadapi, dan upaya yang
dilakukan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetaui: (1) Apa yang menyebabkan
lamanya proses pengurusan permit tenaga kerja asing di Indonesia oleh kantor
imigrasi Kelas II Tpi Singaraja adalah banyaknya langkah-langkah atau proses
pengurusan Dahsuskim secara prosedur dan ketentuan yang sudah berlaku sudah
memakan waktu yang lama; (2) Tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia
harus menunggu dan menunda kerja setelah kedatangan di bandara Ngurahrai
dengan waktu yang cukup lama dikarenakan menunggu proses pengurusan
Dahsuskim atau ijin bekerja dengan waktu yang lama. Menyebabkan kerugian bagi
tenaga kerja asing dan perusahaan;(3) upaya yang dilakukan oleh PT. Buana Lintas
Lautan Tbk untuk mengatasi faktor yang menyebabkan lamanya proses pengurusan
permit tenaga kerja asing oleh kantor imigrasi Kelas II Tpi Singaraja dengan cara
meminta salinan passport sebelum kedatangan tenaga kerja asing di Indonesia agar
pihak keagenan bisa mengurus perijinan terlebih dahulu sebelum tenaga kerja asing
itu datang ke Indonesia