Intisari-Dalam dunia pelayaran, pemilik kapal
menginginkan cara mudah dalam prosedur pengoperasian
kapalnya, contohnya mendaftarkan kapal pada bendera
kemudahan yang memiliki manfaat antara lain biaya
pendaftaran dan pajak lebih kecil dari pada pendafataran
Negara pemilik kapal. Disamping itu bendera kemudahan
juga mempunyai standar sendiri, baik terkait aturan dan
manajemen kapal seperti perekrutan awak kapal dan lainlainnya. Salah satu Negara yang paling banyak digunakan
bendera kemudahannya adalah Panama. Dalam penelitian
ini membahas tentang persoalan standar kriteria yang
harus dipenuhi oleh pelaut Indonesia agar dapat bekerja di
kapal berbendera Panama. Juga upaya PT. Jasindo Duta
Segara dalam mengatasi sertifikat Panama yang expired.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif
dengan mendeskripsikan standar kriteria yang harus
dipenuhi oleh pelaut Indonesia dan juga upaya PT. Jasindo
Duta Segara dalam mengatasi sertifikat Panama yang
expired. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara,
observasi, studi pustaka dan dokumentasi berupa foto-foto
pelaksanaan perekrutan awak kapal dan evaluasi hasil
kerja di PT. Jasindo Duta Segara.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa untuk
dapat bekerja di kapal berbendera Panama pelaut
Indonesia harus memenuhi aturan standar STCW 78/95
amandemen 2010. Upaya yang dilakukan PT. Jasindo Duta
Segara untuk mengatasi sertifikat Panama yang expired:1)
Melakukan pengecekan sertifikat dan dokumen yang
lainnya dengan teliti, 2)Melakukan revalidasi atau renew
sertifikat Panama dan dokumen yang lain 12 bulan
sebelum jatuh tempo sertifikat expired, 3) Apabila
sertifikat expired di atas kapal, maka PT. Jasindo Duta
Segara akan membuatkan sertifikat panama baru dan
dikirim ke agen di pelabuhan tujuan atau dititipkan
kepada awak kapal yang akan sign on.