Intisari, penerapan Port Operation Command Center
(POCC) di PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) III Semarang
terhadap Pelayanan Jasa Pelayaran merupakan pengembangan
pelayanan jasa dalam aktivitas kepelabuhanan di PT. Pelabuhan
Indonesia (Persero) III Semarang pelayanan jasa yang maksimal
akan sangat mempengaruhi perkembangan arus kegiatan yang
terjadi di pelabuhan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui peran
POCC sebagai penyedia layanan jasa berbasis internet yang
mumpuni, mengetahui kendala yang dijumpai dalam pelayanan
kepelabuhanan dan mengetahui upaya dalam mengatasi kendala
pelayanan yang dijumpai POCC di PT. Pelabuhan Indonesia
(Persero) III Semarang.
Penulisan ini berlandaskan teori dan kenyataan dilapangan
yang menjelaskan tentang judul yang diangkat berkaitan dengan
pelayanan jasa sesui tugas pokok dan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang pelayanan jasa khususnya di
PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) III Semarang. Disertai pula
kerangka berpikir yang mendasari penulisan ini. Metode
penelitian yang digunakan oleh penulis di dalam menyampaikan
masalah adalah deskriptif kualitatif untuk menggambarkan dan
menguraikan objek yang diteliti. Berdasarkan cara
memperolehnya, data yang diperoleh selama penelitian sebagai
pendukung tersusunya penulisan ini adalah menggunakan data
primer dan sekunder.
Dari penelitian didapatkan hasil bahwa pelayanan jasa
dengan sistem POCC di PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) III
Semarang: 1) Pelaksanaan pelayanan jasa oleh POCC dengan
menyediakan layanan kepada 2 kategori pemangku
kepentingan, yaitu Eksternal a) Agen Pelayaran dan Cargo
Owner. b) Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). c)
Perusahaan Trucking. d) Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan. Internal a) Pelindo Marine Service. b) Terminal
Pelindo III. 2) Kendala-kendala yang dihadapi POCC. 4) Upaya
untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan pelayanan jasa.
Berdasarkan hasil penelitian ini simpulan pada pelayanan jasa,
yaitu: a) Pelaksanaan pelayanan jasa sesuai dengan kebutuhan
pengguna jasa. b) Kendala-kendala yang terjadi secara umum
dilakukan oleh pengguna jasa dan kerusakan unit tunda. c) dari
kendala tersebut dapat diatasi dengan pelayanan yang maksimal
perbaikan unit tunda untuk keperluan pelayanan.