Abstraksi – Penggunaan Inert Gas System di kapal tanker bukan suatu hal yang baru, mengacu pada Konvensi International Safety Of Life At Sea (SOLAS) mensyaratkan bahwa pada bulan Juni 1983 kapal yang memiliki bobot mati diatas 20.000 ton sudah harus dilengkapi dengan Inert Gas System yang merupakan sebuah sistem pencegah terjadinya kebakaran dan ledakan di dalam tangki muatan. Maka diperlukannya pemahaman dan pengetahuan pada sistem tersebut dan kemudian diperlukannya pemeliharaan sesuai dengan prosedur pemakaian agar sistem tersebut dapat tetap terjaga dengan baik dan dapat dioperasikan dengan lancar. Dengan melaksanakan penggunaan dan perawatan Inert Gas System dengan baik maka diaharapkan danpat memperlancar proses penanganan muatan dan juga keselamatan kapal maupun crew kapal dari kebakaran dan ledakan di dalam tangki, sehingga kegiatan bongkar muat berjalan dengan baik dan perusahaan tidak mengalami kerugian akbat yang disebabkan oleh kebakaran dan ledakan di dalam tangki .