Abstraksi - PT. Berlian Laju Tanker Tbk, Jakarta telah menerapkan peraturan MLC 2006 untuk menangani kesejahteraan pelautnya, khususnya dibidang kesehatan karena merupakan hal yang sangat penting untuk menunjang kinerja pelaut selama diatas kapal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kualifikasi kesehatan awak kapal berdasarkan MLC 2006 di PT. Berlian Laju Tanker Tbk, Jakarta, untuk mengetahui kendala dalam menerapkan kualifikasi kesehatan awak kapal berdasarkan Maritime Labour Convention (MLC) di PT. Berlian Laju Tanker Tbk, Jakarta, dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh PT. Berlian Laju Tanker Tbk, Jakarta dalam menerapkan kualifikasi kesehatan awak kapal berdasarkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menggambarkan dan menjelaskan obyek yang diteliti. Metode ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang penerapan kualifikasi kesehatan awak kapal berdasarkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 di PT. Berlian Laju Tanker Tbk, Jakarta. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan teknik pengumpulan data menggunakan metode pengamatan, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi kesehatan awak kapal yang diterapkan PT. Berlian Laju Tanker Tbk, Jakarta adalah agen manning harus memberikan fasilitas pemeriksaan medis untuk mendapatkan sertifikat medis yang disyaratkan oleh pedoman STCW bagi crew kapal dan masa berlaku sertifikat medis hanya dua tahun untuk usia pelaut diatas 18 tahun dan dibawah 55 tahun, dan satu tahun untuk usia 55 tahun atau lebih. Kendala yang dihadapi PT. Berlian Laju Tanker Tbk, Jakarta dalam menerapkan kualifikasi kesehatan awak kapal yaitu, masa berlaku sertifikat kesehatan yang mudah kadaluarsa (expired) dan pemeriksaan kesehatan pra laut harus dinyatakan laik kerja (fit to work) oleh dokter. Upaya yang dilakukan PT. Berlian Laju Tanker Tbk, Jakarta dalam mengatasi masalah-masalah tersebut yaitu, dengan melakukan pengecekan masa berlaku sertifikat kesehatan secara berkala oleh pihak divisi crew manning department dan memberikan fasilitas kesehatan kepada awak kapal.