Abstraksi-Status hukum kapal merupakan suatu proses pengukuran kapal, pendaftaran kapal, dan penetapan kebangsaan kapal. Setiap kapal wajib dilakukan pengukuran yang akan disahkan oleh pejabat pemerintah yang di beri kemenangan oleh Menteri. Pendaftaran kapal meliputi hak milik, pembebanan hipotek dan pendaftaran hak kebendaan lainnya diatas kapal. Kapal yang telah memenuhi persyaratan akan di nyatakan laik laut . Laik laut adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, pemersinan, dan perlistrikan, statibilitas, susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio , elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaaan dan pengujian. Identitas kapal secara fisik diperlihatkan dengan bendera kebangsaan kapal. Dengan kapal yang sudah dinyatakan laiklaut maka dapat meningkatkan keselamatan kapal.
Mengingat pentingnya status hukum kapal dalam hal ini penulis menggunakan metode penelitian deskripstif kualitatif untuk mengidentifikasi pentingnya status hukum kapal bagi keselamatan pelayaran , sedangkan tujuan dari penelitian deskriptif kualitatif searah dengan rumusan masalah serta pertanyaan penelitian atau identifikasi masalah. Hal ini disebabkan tujuan dari penelitian ini akan menjawab pertanyaan yang sebelumnya dikemukakan oleh rumusan masalah serta pertanyaan penelitian. Tujuan ini juga menentukan bagaimana mengolah hasil penelitian yaitu dengan membuat analisisnya memakai metode penelitian ini.
Dengan memahami prosedur serta tata cara mendapatkan status hukum kapal tersebut, diharapkan para owner kapal memahami dan dapat melaksanakan sesuai dengan prosedur sehingga kapal dapat disebut laik laut serta dapat mewujudkan keselamatan berlayar pada saat kapal beroperasi.