EKSISTENSI SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
TERHADAP PENERBITAN SERTIFIKAT IZIN USAHA PENGANGKUTAN
MINYAK DAN GAS BUMI PADA PT. BERLIAN LAJU TANKER TBK. DI
KAPAL GAS INDONESIA
Perusahaan merupakan suatu organisasi yang
mempunyai tujuan tertentu dalam menjalankan usahanya.
transportasi laut tak jarang menjadi pilihan utama. Prospek
bisnis di industri kapal laut pun bisa menjadi pilihan.. PT.
Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) merupakan salah satu
perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia jasa
transportasi laut terpadu yang berkantor pusat di Jakarta.
Perusahaan ini mengkhususkan diri dalam kargo curah cair
seperti minyak mentah, minyak pelumas, bahan kimia cair, gas
cair. Dalam rangka klarifikasi dan teknis surat izin usaha
pengangkutan minyak dan gas bumi yang sudah lengkap dari
badan usaha dalam mengajukan permohonan izin usaha kepada
menteri energy dan sumber daya mineral melalui Direktur
Jendral Perhubungan Laut dengan melampirkan persyaratan
administratif dan teknis..
Dalam skripsi ini metode penelitian yang digunakan
adalah metode penelitian kualitatif yaitu suatu metode
penelitian dengan menggunakan beberapa aspek seperti
pengumpulan data, wawancara, observasi dan studi
kepustakaan. Dalam hal ini penulis melakukan observasi
langsung ke kantor PT.Berlian Laju Tanker Tbk. dan instansiinstansi
terkait yang berhubungan langsung dengan kegiatan
proses penerbitan SIUPAL.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui tentang
proses penerbitan SIUPAL, Hambatan yang di hadapi saat
memenuhi persyaratan administrasi dan teknis kriteria evaluasi
bagi perusahaan, SIUPAL ini wajib diurus atau dimiliki oleh
perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha nya di bidang
maritime, dan adanya sanksi yang diberikan apabila
perusahaan tidak memiliki surat izin usaha perusahaan
angkutan laut sesuai peraturan Menteri Perhubungan,
perusahaan yang tidak memenuhi kriteria dapat diberi
peringatan, pembekuan, hingga pencabutan surat izin
SIUPAL,oleh sebab itu diwajibkan memiliki surat izin untuk
memberikan keamanan dalam berbisnis, agar usaha
perdagangan mendapat legalitas oleh pemerintah, sehingga
tidak banyak mendapat masalah dikemudian hari.